-->
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anggaran Publikasi Jadi Disorotan, Aliansi RAK: Ada Dugaan Korupsi dan Suap

Minggu, 14 September 2025 | September 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T11:15:16Z

 


Pesonanusa- Laporan DPW Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3-KI) Bengkulu terkait penggunaan anggaran di dinas Kominfo Provinsi Bengkulu kembali menuai sorotan. Kali ini Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Aliansi-RAK) Provinsi Bengkulu ikut mempertanyakan soal transparansi kegiatan belanja barang/jasa/iklan/reklame/publikasi dari dana pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang berada di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu.


Pasalnya dari surat yang diterima redaks tersebut, bahwa anggaran yang dikelola Dinas Kominfo selama lima tahun terakhir ini cukup fantastis, mencapai sekitar 60 miliar lebih rentan waktu tahun 2021sampai 2025. Dan diminta pencairan yang telah dilaksanakan tersebut dilakukan audit secara khusus.


"Sebab ada dugaan pencairan tidak sesuai ketentuan berlaku, dan adanya dugaan praktek kecurangan monopoli terhadap media tertentu saja yang dicairkan berdasarkan unsur kedekatan. Yang juga diduga ada kecurangan dalam praktik monopoli anggaran pokir publikasi media di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu," kata koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Aliansi-RAK) Provinsi Bengkulu sepertiisi surat yang ditandatangani Pimpinan DPW P3KI Bengkulu, Deved Firmansyah beberapa waktu lalu. 


Dalam isi surat itu yakni salah satu yang tengah menjadi sorotan adanya pencairan iklan publikasi media di tahun 2025 menjelang Idul Fitri senilai Rp. 3 miliar lebih dengan rincian yakni ada 9 perusahan media diantaranya PT. MSS, WSB, MSTB, BKM, BETO, MSB, MCB, MSK, dan SBP. 

"Bahkan ada satu perusahaan media yang mencairkan sampai Rp. 2,3 miliar, dan sekitar 1 Miliar digunakan untuk baliho," sampainya.


Menariknya lagi dalam isi surat itu juga menjelaskan terkait soal merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa  Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).


"Bahwa kegiatan belanja publikasi iklan media disinyalir telah menghabiskan dana anggaran sebesar puluhan miliar rentan waktu, tanpa proses lelang atau tender sesuai dengan aturan berlaku," terang isi surat tersebut.


Sementara itu, Koordinator Aliansi RAK Provinsi Bengkulu Rio Setiawan mengungkapkan, pihaknya mencium adanya indikasi kuat suap atau pemberian Fee atas pekerjaan kegiatan reklame di provinsi Bengkulu.


"Itu reklame tidak mencerminkan efisiensi anggaran karena kegiatan pemasaran baliho di berbagai sudut kota dan kabupaten tidak urgensi Dnegan kondisi saat ini. Bahkan kita saat ini tengah mendalami dan mengumpulkan data dugaan suap atau pemberian Fee dalam kegiatan Reklame atau baliho itu. Secepatnya akan kita laporkan ke aparat penegak hukum," tegas Rio, Minggu (14/9).


Terkait hal itu, Plt. Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu, masih terus diupayakan oleh pihak Rio untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi atas laporan dua lembaga swadaya masyarakat tersebut. [tim]

×
Berita Terbaru Update