-->
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Celah Hukum Terungkap Disidang Korupsi DPRD Bengkulu Utara

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-12T09:16:12Z

 

Suasana sidang

Pesonanusa. Sidang kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Bengkulu kembali berlanjut dengan agenda keterangan saksi ahli, Senin (12/1).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara menghadirkan saksi ahli pidana dan BPKP dalam perkara dengan terdakwa mantan bendahara DPRD Bengkulu Utara AF.


Dihadapan majelis hakim dijelaskan bahwa kriteria mens rea atau niat jahat dapat diketahui dari seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum, secara sadar.


Sedangkan, Tuntutan ganti kerugi (TGR) tidak menghapus tindak pinada hanya memulihkan kerugian negara, meringankan karena ada itikat baik.


Seseorang yang menjalankan perintah atasan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, maka seluruh beban kerugian negara dibebankan kepada mereka yang turut serta melakukan tindak pidana. 


Saksi ahli dari BPKP menjelaskan pihaknya melakukan pendalaman audit yang diawali dari temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu.


Terungkap bahwa, perjalanan dinas tidak benar-benar dilakukan. Dari pagu anggaran Rp 19 Miliar ditemukan kerugian negara Rp 5,2 miliar, dan terjadi pengembalian TGR senilai Rp 290 juta kurun waktu 60 hari. Sedangkan kerugian negara Rp 4.9 miliar belum dikembalikan, melebihi waktu selama 60 hari.


Perintah pencairan dana non-budgeter dan perintah melakukan pinjaman untuk menutupi "kekosongan kas" juga terungkap dalam sidang, namun dalam klarifikasi yang dilakukan tim BPKP dibantah oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara dan Setwan DPRD Bengkulu Utara.


JPU Kejari Bengkulu Utara, Robin Apriansyah mengatakan perjalanan dinas fiktif ditemukan di APBD dan APBD Perubahan tahun anggaran 2023. Uang pinjaman tersebut berbunga atas iming-iming dari terdakwa AF bukan dari pemberi pinjaman. Dengan pinjaman berbunga menimbulkan kekosongan kas.


Selain itu, JPU juga mengatakan uang tunai tersimpan dalam karung di lantai dua DPRD Bengkulu Utara belum pernah terungkap, namun jika ada petunjuk dan alat bukti korupsi pihaknya akan melakukan penyelidikan tersebut.


"Sidang hari ini tentu menguatkan kami, atas terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Sedangkan bunga dari uang pinjaman sekitar Rp 500 juta juga telah kita sita sebagai barang bukti," kata Robin.


Sementara itu, Advokat terdakwa AF, Nuroni SH menilai kasus ini "lucu" seolah-olah kliennya.


Menurut Nuroni, suatu tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri, ada peran serta banyak pihak dengan kewenangan jabatan, apa lagi kliennya hanya seorang bawahan yang menjalankan perintah. Hal itu, telah dijelaskan oleh saksi ahli bagaimana seseorang bisa dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum.


"Ada dana non budgeter dan uang pinjaman, klien kami hanya seorang bendahara/ bawahan, menjalankan perintah atasan. Menurut kami kasus ini belum tuntas, proses hukumnya perlu dilanjutkan," pungkasnya. [nata]

×
Berita Terbaru Update