-->
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terdakwa Mengaku Salah, Bendahara DPRD Bengkulu Utara 2026 Mundur

Senin, 19 Januari 2026 | Januari 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-19T11:26:28Z

Suasana sidang

Pesonanusa. Lanjutan sidang korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, Senin (19/1) terdakwa AF mantan bendahara mengakui kesalahannya. Selama menjalankan praktik melawan hukum tersebut, hanya pengalaman pahit yang didapat.


"Selama saya menjabat bendahara (6 tahun), hanya pengalaman pahit yang didapat. Sertifikat rumah, kendaraan, SK pegawai saya untuk jaminan menutupi hutang bahkan anak saya tidak lagi kuliah," terang AF di hadapan hakim.


Dijelaskan AF, dirinya hanya mengetahui angka dari UP yang seharusnya digunakan untuk keperluan di DPRD Bengkulu Utara, tidak dengan fisik uang tersebut.


"Hutang awalnya Rp 4.7 miliar kemudian menjadi Rp 4.9 miliar, nilainya bertambah karena melakukan pinjaman berbunga dengan rentenir dan pengeluaran lain-lain. Kejadian menutupi hutang itu, terus berulang karena diperintah pimpinan dewan," beber AF.


Sementara itu Advokat terdakwa AF, Nuroni SH mengatakan, hasil persidangan dengan agenda keterangan terdakwa yaitu adanya kesesuaian dengan sidang-sidang sebelumnnya yaitu soal TGR-perintah atasan. Kemudian yang membuat pihaknya kaget, selama AF menjabat bendahara disibukkan dengan menutupi hutang yang ada di sekretariat DPRD Bengkulu Utara.


"Klien kami mengakui ini salah, tapi yang dilakukannya tersebut atas dasar perintah untuk menutupi hutang," terang Nuroni.


Sementara itu, belum tuntas perkara SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Bengkulu Utara 2023 eks-bendahara AF. Beredar kabar bendahara di DPRD Bengkulu Utara, Hengki awal tahun 2026 ini mengundurkan diri. [nata]

 



×
Berita Terbaru Update