Pesonanusa. Polres Bengkulu Utara menggelar press release resmi untuk mengklarifikasi simpang siur informasi terkait meninggalnya seorang siswa MIN 02 Bengkulu Utara yang sebelumnya diduga akibat keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Konferensi pers tersebut dilaksanakan pada Selasa, (3/3), pukul 21.45 WIB di Ruang Lobi Mapolres Bengkulu Utara.
Dihadiri Pejabat Lintas Instansi
Press release dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos, S.I.K., M.H., didampingi sejumlah pejabat utama dan perwakilan instansi terkait, antara lain, Kasat Reskrim AKP Elvan Dellano Primalanda, Kasat Intelkam AKP Mufti Arifianto, Perwakilan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Henrika Debora Sinurat
Direktur RS Tiara Sella, dr. Syella Ania, MARS, Perwakilan BGN Provinsi dan Koordinator SPPG Wilayah Bengkulu Utara, Kehadiran lintas instansi ini dilakukan guna memastikan penyampaian informasi yang komprehensif dan berdasarkan fakta medis serta hasil pemeriksaan laboratorium.
Kronologi Kejadian dan Penanganan Medis
Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Februari 2026. Korban, Muhamad Sultan Alfatih (8), mengonsumsi paket MBG berupa roti burger setibanya di rumah. Sekitar pukul 12.35 WIB, korban mengeluh pusing dan kemudian pingsan.
Korban sempat dibawa ke RSUD Lagita Ketahun. Dalam penanganan awal, korban mengalami kejang dan muntah. Pada Jumat, 27 Februari 2026, korban dirujuk ke RS Bhayangkara Bengkulu karena kondisi kesadaran yang terus menurun.
Hasil CT Scan menunjukkan adanya pendarahan di kepala serta penggumpalan cairan. Kondisi tersebut mengindikasikan gangguan serius pada otak. Selanjutnya, korban dirujuk ke RS Tiara Sella untuk menjalani tindakan operasi pada Sabtu pagi.
Meski telah dilakukan upaya medis maksimal, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu malam pukul 21.42 WIB akibat henti jantung dan henti napas.
Hasil Uji Laboratorium: Negatif Zat Berbahaya
Untuk memastikan penyebab kematian, pihak kepolisian mengamankan sampel roti burger serta muntahan korban untuk diperiksa di Balai POM Bengkulu.
Kapolres menegaskan, hasil uji laboratorium menyatakan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya.
“Hasil medis menyatakan bahwa penyebab kematian korban murni dikarenakan pendarahan dan penggumpalan cairan di kepala yang memicu hentinya jantung,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka di Desa Giri Kencana dan dimakamkan pada Minggu, (1/3)
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat dan instansi berwenang. [nata]
