Pesonanusa. Pihak DPRD Bengkulu Utara telah mengesahkan raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi perda, setelah mendapat dukungan dari pembahasan 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara.
Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, mengucapkan terimakasih atas dukungan pihak legeslatif, dengan disahkannya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan begitu, alokasi anggaran bantuan untuk peningkatan infrastruktur pendidikan atau pun yang lainnya, melalui APBD, APBN maupun CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam penyalurannya sekarang punya payung hukum.
"Tentunya bantuan tersebut sifatnya disesuaikan dengan kemampuan dan kesanggupan," kata Bupati Mian, Selasa (17/12).
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bengkulu Utara, Alibasya Mafakhir, yang ikut hadir dalam paripurna tersebut berharap dunia pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara akan semakin maju, dan besar kemungkinan Kabupaten Bengkulu Utara bisa mencetak SDM bertakwa dan berkualitas dari latar belakang santri.
"Dengan adanya perda pesantren, Bengkulu Utara akan semakin maju secara religi dan pendidikan, sekarang Bengkulu Utara sudah ada 15 pesantren," pungkasnya. [nata]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar