PesonaNusa. Ketua DPRD BU, Sonti Bakara memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023.
Penyampaian Raperda ini dihadiri Wabup BU, Arie Septia Adinata, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (23/4).
Dihadiri pula wakil ketua II DPRD Juhaili,S.Ip beserta anggota dewan dan kepala SKPD dan FKPD.serta tamu undangan.
Jawaban eksekutif tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP. Ia menyampaikan tanggapan atau jawaban eksekutif atas Pemandangan umum Fraksi- fraksi di DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan 2023.
Menjawab pandangan umum dari Fraksi NIS agar para pemangku jabatan di Birokrasi tidak melakukan politik praktis, atau memberi tekanan di kontestasi pemilu tahun 2024 mendatang.
“Iya bahwa semua pemangku jabatan seluruh ASN tidak dibenarkan menjalankan politik praktis. Karena azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” jelas Ketua DPRD BU, Sonti Bakara. [adv]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar