Pesonanusa. Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal menyampaikan pihaknya menunggu itikad baik dari KPU RI terkait inti putusan MK 129/2024.
Begitu disampaikan Agustam Rachman, SH, MAPS, kepada wartawan, Jumat (15/11).
"Perintah MK supaya KPU sebagai penyelenggara wajib mengikuti putusan MK No 22/2009, 67/2020 dan nomor 2/2023 dalam menghitung masa jabatan kepala daerah/penjabat kepala daerah. Putusan MK 129/2024 kemaren juga mematahkan pasal 19 e pkpu 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan," terangnya.
Baca Juga:
Ini Penjabaran Kemenangan Gugatan Helmi-Mian di MK
Disampaikan Agustam, menurut putusan MK 129/2024 (lihat dihalaman 68) bahwa penghitungan masa jabatan penjabat kepala daerah itu sejak menjabat secara nyata, riil dan faktual bukan sejak waktu pelantikan.
"Karena pasal 19 e sudah kehilangan basis yuridisnya berakibat batal demi hukum (null dan void) status Rohidin-Meriani sebagai paslon," jelasnya.
"Didalam ilmu hukum, batal demi hukum itu artinya batal dengan otomatis, batal dengan sendirinya tanpa harus dibatalkan oleh KPU. Jadi silakan masyarakat bengkulu menilai apakah romer masih sah tidak secara hukum sebagai paslon. Awal September kita juga melaporkan KPU pusat ke DKPP," pungkasnya. [nata]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar