-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perusahaan Batu Bara PT PMN Resmi Dilaporkan

Jumat, 25 April 2025 | April 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-17T02:51:05Z



Pesonanusa. Ratusan karyawan perusahaan tambang batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN), Jumat (25/4) resmi meyampaikan laporannya ke Disnakertrans Bengkulu Utara.

Hal tersebut terkait kompensasi para karyawan, uang sisa masa kontrak, cuti dan lembur termasuk ongkos pulang.

Disampaikan Nurhasan, para karyawan telah membentuk Tim 8 sebagai perwakilan mengawal proses tersebut.

"Untuk selanjutnya kami menunggu tindaklanjut dari pihak pemerintah, atas laporan tadi," ungkapnya.

Selain itu, Tim 8, Dian, meminta para karyawan tidak melakukan tindakan anarkis dan mempercayakan persoalan tersebut kepada tim 8 sampai memperoleh solusi yang terbaik.




Ia mengaku sebelum berstatus "dirumahkan" ratusan karyawan dengan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menerima upah di awal bulan antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 4.

"Belum gajian, kami gajian biasanya antara tanggal 1 hingga tanggal 4 awal bulan. Untuk pertemuan selanjutnya hanya tim 8 saja," terangnya.

Diketahui, pihak Disnakertrans Bengkulu Utara akan memanggil PT PMN untuk diminta klarifikasi, sebelum agenda pertemuan dengan kedua belah pihak. [nata]
×
Berita Terbaru Update