Pesonanusa. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2020, ternyata mencatat aset dari proyek TCSSP pada Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) terletak di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
Aset tercatat milik Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, nomor register 8 tanggal perolehan 31/12/1993 seluas 7000 meter persegi. Nilai asetnya lebih dari Rp 1 miliar
Selain itu, tercatat pula aset tanah bangunan perumahan milik Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Provinsi Bengkulu di Desa Karang Pulo seluas 1000 meter persegi dan di Desa Suka Makmur seluas 1500 meter persegi.
Seperti diberitakan sebelumnya, masalah aset milik Pemprov Bengkulu di Desa Giri Kencana tersebut telah dilaporkan ke Kejati Bengkulu atas dugaan jual beli aset milik negara. [nata]
