-->
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Musrenbangdes 2027, Ini Item Pembangunan Desa Sukarami

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T08:31:27Z

Pesonanusa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, setiap pemerintah desa diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).


RPJMDes merupakan rencana pembangunan desa jangka menengah selama enam tahun, sedangkan RKPDes merupakan penjabaran tahunan dari RPJMDes.


Kedua dokumen ini menjadi dasar arah pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Rancangan RPJMDes harus memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan dan keuangan desa, serta program-program pembangunan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana dan keadaan darurat desa.


Begitu disampaikan Kades Sukarami, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Admi Haryono, Kamis (16/10) usai membuka giat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) TA 2027.


"Untuk Desa Sukarami, tahapan penyusunan Musrenbanhdes tahun 2027 usulan dari tiap dusun dan lembaga desa telah dihimpun dan dimasukkan ke dalam rancangan akhir," terangnya.


Masih kata Kades Admi, semua usulan pembangunan yang diserap dari masyarakat dan BPD akan disesuaikan dengan kekuatan anggaran, tanpa harus menghilangkan program yang telah diatur, wajib dilaksanakan dengan nilai persentase tertentu seperti program stanting, Bumdes dan Kopdes.


Apabila tidak bisa terakomodir, pihaknya akan berkonsultasi ke pihak kecamatan agar dapat dilimpahkan di anggaran pemerintah daerah atau menunggu anggaran tahun selanjutnya, hal itu disebabkan dampak dari efisiensi anggaran.


"Untuk DD TA 2026 diusulkan lampu jalan, pengerasan jalan, rabat beton. Tahun 2027 pembukaan badan jalan dan jembatan gantung, serta beronjong, drainase, alat kesenian, pagar Masjid Darussalam, Pagas SDN 191, excavator mini, mobil desa dan bibit ayam petelur," pungkasnya. [nata]

×
Berita Terbaru Update