-->
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perintah Pimpinan Dewan Bengkulu Utara dan "Kas Kosong" Terungkap Disidang Korupsi

Selasa, 23 Desember 2025 | Desember 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-23T01:15:59Z

 

Suasana Sidang Korupsi

Pesonanusa. Lanjutan sidang korupsi perjalanan dinas fiktif Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (22/12).


Persidangan dihadiri saksi terdiri dari tiga unsur pimpinan dewan periode 2019-2024 dan 15 dewan yang kembali terpilih periode 2024-2029.


Terungkap dalam persidangan, adanya perintah dari saksi Ketua DPRD Bengkulu Utara ke sekretariat membereskan, yang baik untuk pertanggungjawaban pemeriksaan BPK RI yang disampaikan terdakwa AF, namun dibantah oleh saksi dan diminta oleh hakim untuk membuktikannya dipersidangan nanti.


Direntang waktu tertentu, saksi dewan lainnya juga mengungkap kondisi kas keuangan DPRD Bengkulu Utara diposisi kosong.


Merespon kondisi itu, terdakwa AF mencari uang pinjaman, hal tersebut disampaikan saksi SL, uang pribadinya sebesar Rp 1.4 miliar dan uang pinjaman selanjutnya Rp 800 juta dengan keterangan yang disampaikan terdakwa AF ketika itu "kas kosong".


Dalam persidangan, 18 orang saksi juga dihadapkan dengan bukti SPPD yang diduga telah ditandatangani para saksi untuk pencairan anggaran. Namun banyak yang disanggah, karena tandatangan tersebut dipalsukan.


Keluhan TGR yang dialami saksi kecuali Ketua DPRD Bengkulu Utara 2019-2024 disampaikan dipersidangan. Hal itu dikarenakan tidak punya cukup waktu melakukan sanggahan kepada BPK RI untuk perjalanan dinas yang benar-benar dilakukan.


Berlangsungnya sidang tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan 12 orang saksi, dan sesi kedua 6 orang saksi.


"Total saksi 19 orang, satu saksi berhalangan hadir," kata JPU Kejari Bengkulu Utara, Rezario Prakoso.


Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Nuroni. S, mengatakan dari keterangan para saksi, sudah mulai terungkap apa itu perintah, walaupun nanti perlu dibuktikan.


"Kami melihat apa yang dikonfrontirkan klien kami kepada ketua DPRD Bengkulu Utara ketika itu memang benar adanya, terdapat perintah ke sekretariat untuk menyelesaikan SPJ, terlihat SPJ yang ditandatangani banyak yang tidak diakui saksi," kata Nuroni. [nata]

×
Berita Terbaru Update