Pesonanusa. Oknum Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Fikri Thobari, menyandang status tersangka dengan menggunakan rompi oranye ketika keluar dari gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/3) dini hari, digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Fikri juga hanya bisa diam ketika diwawancara wartawan terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong,
Dalam OTT KPK pada Senin (9/3) KPK juga menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah, barang bukti berupa dokumen dan juga elektronik.
Selain Fikri, KPK turut menetapkan empat orang tersangka lain yang juga dilakukan penahanan.
Rinciannya, tiga tersangka merupakan pihak swasta berperan sebagai pemberi suap. Dua lainnya selaku penyelenggara negara sebagai penerima suap termasuk Fikri.
"Terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu tadi sore (Selasa) sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum para pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3) malam.
"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," sambungnya.
Budi mengonfirmasi salah satu tersangka tersebut ialah Bupati Fikri. Untuk hal-hal lainnya seperti kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) berikut konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers Rabu (10/3) besok.
"Iya salah satunya (Bupati Fikri) ," kata Budi. [****]
