Pesonanusa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, Kamis (12/3).
Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, Ahmad Kanedi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena kebijakan yang dinilai memperkaya pihak lain, yakni Kurniadi Benggawan.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut memicu kerugian negara yang mencapai Rp147 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Kanedi dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” tegas Sahat saat membacakan putusan.
Putusan Tidak Bulat, Ada Dissenting Opinion
Menariknya, putusan terhadap mantan wali kota tersebut tidak diambil secara bulat. Ketua Majelis Hakim menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam perkara tersebut.
Menurut Sahat, secara regulasi sertifikat tanah milik pemerintah daerah tidak boleh dipindahtangankan. Namun dalam kasus ini, proses penjaminan kredit yang dilakukan pihak swasta dinilai memiliki dasar hukum tertentu.
Meski demikian, berdasarkan hasil voting dengan dua hakim anggota lainnya, Ahmad Kanedi tetap dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam Terdakwa Lainnya Juga Divonis
Selain mantan Wali Kota Bengkulu, enam terdakwa lainnya yang berasal dari unsur swasta dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menerima vonis dari majelis hakim.
Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, dijatuhi hukuman tertinggi yakni 7 tahun penjara, denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp147 miliar.
Sementara itu, Hariadi Benggawan dan Satriadi Benggawan masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Dua terdakwa dari PT Dwisaha Selaras Abadi, yakni Wahyu Laksono dan Budi Santoso, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Sedangkan mantan pejabat ATR/BPN, Chandra D. Putra, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta.
Jaksa dan Penasihat Hukum Masih Pikir-Pikir
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan pihak jaksa belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan sebelum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan ini,” ujarnya.
Sikap serupa juga disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa yang masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. [nata]
