Pesonanusa. Mewakili ratusan pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Purwodadi (FPPP) Bengkulu Utara menyampaikan aspirasi terkait besaran retribusi kios pasar kepada Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Senin (11/5). Hearing tersebut turut dihadiri Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Bari Oktari serta pihak Disperindag Bengkulu Utara.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua FPPP, Yusmeri mengatakan para pedagang merasa keberatan terhadap besaran tarif retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, forum yang mewakili sekitar 800 pedagang Pasar Purwodadi itu menilai nilai retribusi yang disosialisasikan pemerintah terlalu tinggi dan memberatkan kondisi usaha pedagang saat ini.
“Untuk perhitungan retribusi di Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kami sangat keberatan,” ujar Yusmeri didampingi pedagang Rahmad Afrizal.
Ia menjelaskan, tarif retribusi yang dikenakan berkisar mulai Rp19 ribu per meter per bulan hingga Rp62 ribu per meter per bulan. Nilai tersebut dinilai belum termasuk sejumlah pungutan lainnya seperti retribusi kebersihan dan biaya operasional lain yang harus ditanggung pedagang.
“Kami berharap sebelum perda ini diterapkan penuh, ada solusi terbaik. Karena selain retribusi kios, masih ada beban lainnya yang harus kami bayar sementara kondisi ekonomi saat ini belum stabil,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen menegaskan pihaknya tidak hanya mendengar keluhan pedagang, tetapi juga meminta penjelasan pemerintah daerah terkait dasar penetapan tarif retribusi tersebut.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Komisi II DPRD Bengkulu Utara akan segera melakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM terkait perda dimaksud. Menurutnya, meski regulasi tersebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik, kepentingan masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama.
“Semoga tahun ini juga kita bisa memparipurnakan Raperda Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya. [nata]
