Pesonanusa. Usai sidang putusan perkara dugaan kekerasan terhadap anak oleh seorang babysitter di Pengadilan Negeri Bengkulu berlangsung haru.
Terdakwa Refpin dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan sehingga yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman pidana.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yongki, dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/5).
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Yongki di hadapan persidangan.
Dengan putusan itu, Refpin langsung dibebaskan dari tahanan sesaat setelah sidang selesai.
Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang menjadi dasar pemberian pemaafan.
Mulaibdari kondisi sosial ekonomi terdakwa yang tergolong kurang mampu. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab menafkahi anggota keluarganya. Kemudian, adanya perdamaian antara pelapor dan terdakwa, di mana pihak korban telah memberikan maaf.
Majelis hakim menilai, faktor-faktor tersebut cukup kuat untuk menjadi alasan pemaafan, meskipun perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara hukum. [nata]. [nata]
