-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demi Petani, Jangan Main-Main! Bupati Kantongi Surat Gubernur, Tembusannya ke Kapolri

| Juni 03, 2026 WIB | 0 Views

 


Pesonanusa. Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan ketegasan dalam melindungi petani sawit. Melalui surat resmi yang ditandatangani Plh. Gubernur Bengkulu, Mian, para bupati kini memegang "senjata" untuk menindak pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Surat Nomor 500.6.1/58/TPHP/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tersebut secara tegas mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan dan PKS di Bengkulu agar tetap membeli TBS petani sebagaimana biasa serta mematuhi harga yang telah ditetapkan Pemprov Bengkulu.


Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta rencana kebijakan ekspor Crude Palm Oil (CPO) satu pintu melalui BUMN yang akan mulai berlaku pada Januari 2027.

Dalam surat tersebut, Pemprov Bengkulu juga memberikan peringatan keras. Apabila ditemukan PKS membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan, pemerintah daerah akan menginstruksikan bupati untuk memberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.


Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani sawit yang selama ini kerap mengeluhkan praktik pembelian TBS di bawah harga resmi.

Selain menekankan kepatuhan terhadap harga TBS, Pemprov Bengkulu juga mendorong percepatan pembentukan kemitraan penjualan TBS antara petani swadaya dengan kelompok tani penerima program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sehingga posisi tawar petani semakin kuat di hadapan perusahaan.


Surat tersebut selain tembusan ke Bupati se-Bengkulu juga ke Kementerian Pertanian RI, Kapolri dan APKASINDO dilampirkan pula 31 perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu, di antaranya PT Agromuko, PT Daria Darma Pratama, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Bumi Mentari Karya, PT Karya Agro Sawitindo, PT Agri Mitra Karya, PT Mukomuko Indah Lestari, PT Sejahtera Sentosa Sejati, PT Karya Sawitindo Mas, PT Usaha Sawit Mandiri, PT Surya Andalan Primatama, PT Muko Panen Raya Abadi, PT Gajah Sakti Sawit, PT Sandabi Indah Lestari,

Selain itu, PT Mitra Puding Mas, PT Alno Agro Utama, PT Agricinal, PT Kencana Ketara Kewala, PT Sawit Mulia, PT Bio Nusantara Teknologi, PT Agra Sawitindo, PT Cahaya Sawit Lestari, PT Palma Mas Sejati, PTPN VII Unit Talo Pino, PT Agri Andalas, PT Agrindo Indah Persada, PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Bengkulu Sawit Lestari, PT Anugerah Pelangi Sukses, PT Ciptamas Bumi Selaras dan PT Bumi Anugerah Sawit

Dengan keluarnya surat ini, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap tata niaga sawit tidak lagi sebatas imbauan. Bupati kini memiliki dasar untuk bertindak terhadap PKS yang membangkang, sementara petani menanti pembuktian bahwa aturan harga TBS benar-benar ditegakkan di lapangan. [nata]



×
Berita Terbaru Update