-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Legislator EKN Ajak Pelaku UKM Mukomuko Lindungi Karya dan Inovasi Lokal

| September 12, 2026 WIB | 0 Views

EKN sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual

Pesonanusa. Setiap produk yang lahir dari kreativitas masyarakat bukan sekadar barang untuk dijual. Di dalamnya ada ide, kerja keras, dan identitas yang menjadi bagian dari potensi ekonomi daerah.

Karena itu, Anggota DPR RI Komisi XIII, Hj Eko Kurnia Ningsih (EKN), mengajak para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Mukomuko untuk semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Ajakan tersebut disampaikan EKN dalam kegiatan Sosialisasi Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum dan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual bertema “Hukum dan Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Inovasi Generasi Muda”, yang digelar di Hotel Rafflecia, Kabupaten Mukomuko, Sabtu (12/9).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Kunjungan Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu EKN sekaligus ruang untuk mempertemukan pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat dalam membangun kesadaran bahwa karya dan inovasi lokal memiliki nilai yang perlu dijaga.

EKN menilai perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting di tengah perkembangan kreativitas masyarakat dan pesatnya ekonomi digital.

Menurutnya, produk yang dihasilkan pelaku UKM tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi identitas daerah apabila dikelola dan dilindungi dengan baik.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam membangun identitas dan daya saing suatu produk. Pelaku usaha perlu memahami bahwa karya dan inovasi yang dihasilkan memiliki nilai yang harus dilindungi,” ujar EKN.

Ia berharap pemahaman mengenai KI tidak berhenti pada persoalan administrasi pendaftaran. Lebih dari itu, masyarakat perlu melihat Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari investasi terhadap masa depan usaha.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Andrey Pramudia, menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual dapat menjadi aset yang memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Menurutnya, pelaku UKM perlu mampu mengenali potensi KI yang terdapat dalam usaha mereka, mulai dari merek, karya, hingga berbagai bentuk inovasi yang dihasilkan.

“Pelaku UKM perlu mengenali potensi Kekayaan Intelektual yang mereka miliki. Jangan sampai produk sudah berkembang dan dikenal luas, tetapi aspek perlindungan hukumnya belum diperhatikan,” jelas Andrey.

Perkembangan teknologi digital, kata dia, membuka kesempatan bagi pelaku UKM untuk memasarkan produk hingga menjangkau konsumen di luar daerah. Namun, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru, seperti peniruan merek maupun penggunaan karya tanpa izin.

Karena itu, pemahaman mengenai hukum dan Kekayaan Intelektual dinilai penting agar pelaku usaha dapat tumbuh dengan lebih percaya diri sekaligus memiliki perlindungan terhadap hasil kreativitasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, mengatakan pihaknya akan terus mendekatkan edukasi dan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, termasuk para pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko.

“Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk terus hadir memberikan edukasi, pendampingan dan fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Potensi yang dimiliki daerah harus kita identifikasi dan lindungi agar dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjadi identitas dan keunggulan daerah,” ungkap Zulhairi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Humas Kanwil Kemenkum Bengkulu Julian Eendri, Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Naomi Febri Christanti, Radina Safira dan Shiddiq Ahmad, perwakilan Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI Edy Waluyo, Camat Penarik, serta para pelaku UKM di Kabupaten Mukomuko.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin menyadari bahwa melindungi sebuah karya bukan hanya soal mendapatkan pengakuan hukum. Lebih jauh, perlindungan KI dapat menjadi langkah untuk menjaga identitas produk lokal sekaligus membuka peluang agar karya masyarakat Mukomuko berkembang menjadi aset ekonomi daerah.

Dengan demikian, kreativitas yang lahir dari tangan masyarakat tidak berhenti sebagai produk, tetapi dapat tumbuh menjadi karya yang memiliki nilai, identitas, dan masa depan. [adv]

Foto bersama



×
Berita Terbaru Update