Pesonanusa. Para aparatur pemerintah Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, Kamis (7/11) dibekali hukum tindak pidana korupsi oleh tim dari Kekari Bengkulu Utara. Hal itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya tindak pindana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Begitu disampaikan Kades Muara Santan, Hosen Basri, belum lama ini kepada wartawan.
"Dalam giat tersebut dilakukan penyuluhan hukum yang disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, dan dihadiri oleh para perangkat pemerintah desa," kata Kades Hosen Basri.
Kades Hosen Basri, mengatakan pentingnya penyuluhan hukum tersebut tidak hanya sebatas untuk aparatur desa saja. Namun para aparatur desa juga dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta menumbuhkan budaya hukum di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap hukum dan mengurangi pelanggaran hukum.
"Alhamdulillah kegiatannya berjalan lancar dan sangat komunikatif antara peserta dan penyuluh hukum dari tim Kejari Bengkulu Utara," pungkasnya. [nata]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar