Rahmat Hidayat
Pesonanusa. Pihak DPMD Bengkulu Utara tidak sebatas memantau dan koordinasi ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) soal perkembangan regulasi teranyar, pasca revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 terkait Pilkades serentak di 19 desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, Senin (9/2).
"Posisi saat ini, turunan dari UU Desa drafnya sedang proses pembahasan. Ada beberapa poin diantaranya mesti kita pastikan betul, agar ada kesesuaian antara aturan di daerah dengan aturan pusat dalam melaksanakan pilkades serentak," kata Rahmat.
Bagaimana kesiapan Kabupaten Bengkulu Utara, tanya Rahmat. Pihaknya saat ini juga telah melakukan koordinasi ke legislatif, soal tindak lanjut dari draf peraturan pemerintah tersebut ketika nanti telah diundangkan.
"Kami tidak berdiam diri, koordinasi di tingkat daerah juga dilakukan, seperti persiapan perbup dan perda. Untuk ke legislatif bahkan sudah masuk Banmus diagendakan pada masa sidang pertama, jadi ketika peraturan pemerintah diundangkan bisa langsung ditindaklanjuti," beber Rahmat.
"Intinya kami tidak ingin gegabah dalam menerapkan aturan, jangan sampai bertentangan dengan peraturan pemerintah yang saat ini sedang digodok," pungkasnya. [nata]
