Pesonanusa. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki reputasi di Kabupaten Bengkulu Utara, terutama dalam advokasi hak asasi manusia dan pendampingan masyarakat miskin/buta hukum, LBH Wawan Adil melakukan penyegaran menjadi LBH SANTANA (Sentra Advokasi Nurani).
Hal tersebut hasil dari Konres Luar Biasa (KLB), pada 25 Desember 2025 disepakati sebagai Ketua Aprizal Gunawan, S.H.
Ketua LBH SANTANA, Aprizal Gunawan, Selasa (3/2) mengatakan perubahan ini merupakan bagian dari penguatan visi dan komitmen lembaga dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya warga tidak mampu.
Perubahan nama tersebut telah sah secara hukum dan dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 20 Tanggal 26 Januari 2026, serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000131.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Sentra Advokasi Nurani.
"LBH SANTANA telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan perolehan Akreditasi B, yang menandakan bahwa lembaga ini memenuhi standar kelembagaan dan kualitas layanan bantuan hukum sesuai ketentuan pemerintah," terangnya.
Aprizal Gunawan, S.H, menegaskan kelembagaan ini bertujuan untuk mempertegas keberpihakan lembaga kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan.
“LBH SANTANA hadir untuk memastikan bahwa masyarakat tidak mampu tetap memiliki akses terhadap keadilan dan kepastian hukum. Hukum tidak boleh menjadi barang mahal yang hanya bisa dijangkau oleh orang-orang tertentu,” beber Aprizal Gunawan.
Ia juga menambahkan, ke depan LBH SANTANA akan lebih fokus pada pemberian bantuan hukum gratis, pendampingan perkara masyarakat tidak mampu, pendidikan dan penyuluhan hukum, serta advokasi kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik.
"Kami ingin LBH SANTANA menjadi ruang pengaduan dan pendampingan hukum yang bekerja dengan nurani, profesional, dan berintegritas,” tambahnya. [rls/nata]
