Pesonanusa. Pihak Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, menggelar sidang lanjutan korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Bengkulu Utara, Senin (2/2).
Hasilnya, eks Bendahara Sekwan DPRD Bengkulu Utara, AF dituntut pidana 6.5 tahun, dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa AF membayar uang pengganti kerugian negara (KN) sebesar Rp 3 Miliar dengan subsidair 3 tahun kurungan penjara.
Menurut JPU, terdakwa AF terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 603 Jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, AF akan menjalani sidang selanjutnya dengan agenda penyampaian pleidoi.
Advokat terdakwa AF, Nuroni SH, tegas akan membela kliennya. Salah satunya dari unsur mens rea, perkara tersebut diawali oleh terdakwa atas "perintah pimpinan".
Selain itu lanjut Nuroni, dalam perkara ini ada terdakwa lain yang sedang berproses, selain dari eks-sekwan DPRD Bengkulu Utara EF yang telah meninggal.
Kerugian negara lanjut Nuroni, senilai Rp 3 miliar tersebut tidak terungkap, karena ketika terdakwa menjabat sebagai bendahara kondisi DPRD Bengkulu Utara dalam keadaan "hutang".
"Perkara korupsi ini tidak berdiri sendiri, apa lagi dibebankan kepada klien kami. Jika diakumulasikan pidananya 9.5 tahun. Tentu kami sangat keberatan, dan akan melakukan pembelaan kepada klien kami, klien kami tidak diuntungkan (memperkaya diri,red) dalam kasus ini," tegas Nuroni didampingi Wawan Ersanovi.
Dalam perkara ini, tidak hanya AF ditetapkan sebagai tersangka, tetapi EF (almh) eks-Sekwan DPRD Bengkulu Utara, serta dua ASN DPRD Bengkulu Utara berinisial Pu dan Ya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas. Selanjutnya HM pihak ke-3 pemilik usaha rental mobil. [nata]
