*Revolusi Keadilan di KUHP Baru
Sebuah era baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia resmi dimulai. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) pada 2 Januari 2026, paradigma hukum nasional mengalami pergeseran fundamental. Salah satu pasal yang paling merevolusioner adalah Pasal 53, yang secara tegas mengamanatkan hakim untuk mengutamakan keadilan substantif di atas kepastian hukum, sebuah lompatan filosofis yang dinilai progresif namun juga menantang.
Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia berakar kuat pada legisme dan positivisme, di mana kepastian hukum seringkali menjadi primadona. Namun, KUHP warisan kolonial Belanda ini kerap menimbulkan dilema, di mana putusan hukum yang "pasti" justru terasa jauh dari rasa keadilan masyarakat. Kini, semangat itu perlahan ditinggalkan.
Inti dari revolusi ini tertuang jelas dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) KUHP Baru. Pasal 53 ayat (1) menyatakan, "Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan." Ini adalah fondasi utama yang menegaskan dwi-fungsi hakim. Kemudian, Pasal 53 ayat (2) menjadi puncaknya, "Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan."
Kalimat terakhir ini bukan sekadar adagium indah, melainkan perintah normatif yang mengikat. Ia mengisyaratkan bahwa dalam situasi di mana penerapan hukum secara tekstual (demi kepastian) berpotensi mencederai rasa keadilan, maka hakim harus berani "mengalah" dari kekakuan formalitas dan mengedepankan esensi keadilan.
Pergeseran ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk para praktisi hukum. Advokat Darius Leka, S.H., M.H, Ketua Komite Publikasi Dee dan Humas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat menegaskan bahwa perubahan ini adalah bukti konkret pergeseran paradigma hukum dari positivisme formalistik menuju orientasi keadilan substantif. Menurutnya, ini adalah respons tak terhindarkan terhadap tuntutan zaman dan dinamika sosial agar hukum tidak hanya menjadi instrumen kontrol sosial, tetapi juga wahana mewujudkan keadilan yang nyata.
Hal senada juga diungkapkan oleh Advokat senior Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum., Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat yang menekankan bahwa KUHP Nasional harus menjadi instrumen keadilan, bukan semata-mata alat kekuasaan.
"Ini bukan sekadar mengganti KUHP warisan kolonial. Ini adalah upaya membangun hukum pidana nasional yang berjiwa Pancasila dan berorientasi pada martabat manusia," tegas Stefanus.
Makna revolusioner Pasal 53 ini terletak pada keberanian undang-undang untuk secara eksplisit menempatkan keadilan di garda terdepan. Ini adalah pengakuan bahwa hukum tidak boleh hanya berhenti pada teks dan prosedur semata (kepastian hukum), tetapi harus mampu menyentuh nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2 KUHP Baru). Hakim dituntut untuk lebih peka terhadap konteks sosial, kearifan lokal, serta nilai moral dan etika yang berkembang di masyarakat.
Ini bukan berarti kepastian hukum dikesampingkan sepenuhnya. Seperti diutarakan Gustav Radbruch, tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. KUHP Baru berupaya menyeimbangkan ketiganya, namun dalam konflik, keadilanlah yang menjadi prioritas tertinggi.
Implementasi Pasal 53 ini tentu bukan tanpa tantangan. Ia menuntut para hakim untuk memiliki kapasitas interpretasi yang mendalam, kepekaan nurani, dan keberanian moral. Edukasi hukum kepada masyarakat juga menjadi krusial agar memahami pergeseran paradigma ini. Masyarakat perlu didorong untuk tidak lagi melihat hukum sebagai sekumpulan pasal kaku, melainkan sebagai alat untuk mencapai keadilan sejati.
Bagi para advokat, ini adalah momen untuk semakin mengasah kemampuan dalam menggali fakta-fakta hukum secara komprehensif, merumuskan argumen yang tidak hanya berbasis legalitas formal, tetapi juga menyoroti dimensi keadilan substantif yang diharapkan oleh KUHP Baru. Pasal 53 bukan hanya merombak tugas hakim, melainkan juga menuntut seluruh elemen penegak hukum untuk berkolaborasi mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan berkarakter keindonesiaan. (*)
Salam Keadilan, Sabtu-7 Februari 2026
@sahabathukumdarka
