Pesonanusa. Pihak Pemdes Karang Suci, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar musyawarah desa khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aula kantor desa setempat, Kamis (22/5).
Kepala Desa Karang Suci, Pebzon Norhadi, mengatakan pembentukan koperasi ini dilakukan sebelum batas deadline yang diinstruksikan Pemerintah Pusat, pada tanggal 31 Mei 2025.
"Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ini sebagai langkah awal dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Giat ini digelar berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," terangnya.
Pemdes Karang Suci lanjutnya mengatakan, telah menetapkan 5 orang yang akan mengurusi Koperasi Merah Putih dan 3 orang unsur pengawas, yang terdiri dari Kepala Desa sebagai tugas melekat.
"Selanjutnya pengurus akan melengkapi legalitas seperti akte notaris yang harus tuntas dipertengahan bulan Juni 2025 ini," katanya.
Tampak hadir dalam Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih yakni, Kepala Dinas Kopearsi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara, Kasi PMD Kecamatan Kota Arga Makmur, Babinsa, Babinkantibmas, Pendamping desa, Para BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan para karang taruna desa Karang Suci. [nata]