Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perda RPJMD Bengkulu Utara Tahun 2025-2029 Disahkan

Senin, 14 Juli 2025 | Juli 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T12:19:45Z

 


Pesonanusa. Pihak DPRD Bengkulu Utara mengesahkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bengkulu Utara tahun 2025 - 2029 di sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Senin (14/7) melalui paripurna DPRD Bengkulu Utara, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin.


Hal itu berdasarkan rapat paripurna tersebut, 7 fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara yaitu, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera menyatakan menerima dan menyetujui.


Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, menyampaikan, dengan di sahkannya raperda RPJMD tersebut menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat menjadi kerangka pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2025 sampai 2029 mendatang.


"Semoga ini akan menjadi kerangka pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2025 sampai 2029 mendatang", ucapnya.


Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran DPRD Bengkulu Utara yang telah membahas dan memberikan pandangan terhadap raperda RPJMD tersebut hingga akhinya dapat di sahkan menjadi Peraturan Daerah.


"Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran DPRD Bengkulu Utara yang telah membahas dan memberikan pandangan terhadap raperda RPJMD tersebut hingga akhirnya dapat di sahkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.  [adv]

×
Berita Terbaru Update