-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Apa Di Kasus Korupsi SPPD Fiktif Dewan Bengkulu Utara? Lanjut Saksi Ahli

Selasa, 06 Januari 2026 | Januari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T10:31:25Z

 

suasana sidang

Pesonanusa. Pihak Kejari Bengkulu Utara diminta melanjutkan proses hukum terkait perjalanan dinas fiktif sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.


Hal itu diungkap Kuasa Hukum terdakwa perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Nuroni, SH.


"Kami minta proses hukum dalam kasus ini berlanjut, tidak berhenti dengan penetapan 5 tersangka," kata Nuroni dan kawan-kawan.


Masih kata Nuroni, nilai kerugian negara pada kasus ini Rp 4.9 Miliar dengan pengembalian TGR dari hasil audit sebesar Rp 1.7 Miliar, sangat tidak adil jika seluruh kerugian negara dibebankan kepada kliennya.


"Kami menduga ada pihak lain yang mendapat keuntungan dan penyalahgunaan wewenang dalam korupsi perjalanan dinas fiktif ini," terang Nuroni.


Dalam persidangan diungkap bahwa para saksi melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan uang pribadi, setelah selesai bertugas barulah diklaim.


Bukti tandatangan SPJ yang ditunjukkan dihadapan hakim, para saksi tidak mengakui siapa yang menandatangani SPJ tersebut. TGR yang dialami juga dikeluhkan para saksi kecuali Ketua DPRD Bengkulu Utara, keluhan itu karena tidak dapat waktu cukup untuk melakukan sanggahan.


Bahkan terungkap pula adanya uang pinjaman dari keterangan saksi, dengan alasan untuk menutupi "kas kosong" tidak hanya satu kali memberikan pinjaman kepada terdakwa AF, tetapi berulang kali dengan nominal fantastis Rp 1.4 miliar dan Rp 800 juta.


Padahal saksi yang merupakan anggota dewan 2019-2024 mempunyai tupoksi melakukan legislasi, anggaran dan pengawasan, terlebih lagi saksi yang mengemban kewenangan lebih, dengan memegang jabatan tertentu.


Namun 18 orang saksi dewan, menyatakan tidak mengetahui secara detail berapa anggaran di sekretariat DPRD Bengkulu Utara, apa lagi melakukan pengawasan soal lalulintas anggaran di lembaga tersebut.


"Sidang ditunda minggu depan, dengan agenda keterangan saksi ahli," kata Nuroni. [nata]

×
Berita Terbaru Update