Pesonanusa. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara, Selasa (24/2).
Dua regulasi yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, menyampaikan giat tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Komitmen Konstitusional dan Keberpihakan pada Rakyat
Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dedikasi serta kontribusi pemikiran konstruktif selama proses pembahasan kedua raperda tersebut.
Menurutnya, tahapan persetujuan bersama ini menjadi langkah krusial sebelum regulasi resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahapan yang kita lalui hari ini merupakan langkah penting sebelum regulasi ini disahkan menjadi Peraturan Daerah. Segala masukan, saran, dan catatan dari anggota dewan akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan proses penetapan perda ke depan,” ujar Bupati.
Bupati Arie menegaskan bahwa proses legislasi ini bukan sekadar pemenuhan agenda rutin pemerintahan, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Usai penandatanganan persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan segera menindaklanjuti tahapan penetapan perda sembari menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Bengkulu melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
“Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama, seluruh tahapan ini dapat kita selesaikan secara optimal sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat Bengkulu Utara,” tutupnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh Bupati Bengkulu Utara dan pimpinan DPRD, disaksikan anggota dewan serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir. [adv]
