Pesonanusa. Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Bengkulu Selatan, kian membuka tabir persoalan lama, rapuhnya integritas tata kelola pertanahan yang rawan disusupi kepentingan.
Kejari Bengkulu Selatan menetapkan tiga oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam press release resmi, Rabu (15/4), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial R.H. (Roni Hartono) selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan, J.S. (Johan Syafri) selaku Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, serta P.S. (Pedi Siswanto) yang bertugas sebagai petugas ukur pada BPN Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
Mereka berada pada posisi yang justru menjadi garda depan, dalam memastikan legalitas dan keabsahan proses pertanahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Rifani Agustam, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Haryandana Hidayat, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menguatkan adanya peran masing-masing tersangka dalam perkara ini,” ujar Rifani.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari pelaksanaan program redistribusi tanah tahun 2018 di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna. Dalam proses tersebut, tersangka R.H. diduga tidak melakukan verifikasi dan penelitian secara cermat terhadap subjek maupun objek tanah yang diusulkan.
Akibat kelalaian tersebut, ditemukan adanya penerbitan SHM kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tersangka J.S. bersama P.S. diduga melakukan kegiatan pengukuran tanah tanpa kehadiran pemohon serta tanpa dilakukan proses overlay dengan peta kawasan hutan. Praktik tersebut mengakibatkan objek pengukuran masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang.
“Padahal, terhadap kawasan HPT yang belum dilakukan pelepasan atau perubahan status kawasan hutan, secara hukum tidak dapat diterbitkan hak milik atas tanah, kecuali telah ada persetujuan atau keputusan dari Kementerian Kehutanan,” tegas Haryandana.
Dari hasil penyidikan, tercatat sebanyak 19 SHM diterbitkan di kawasan tersebut dengan total luas mencapai sekitar 228.464 meter persegi atau 22,85 hektare.
Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa kawasan hutan serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah adanya potensi menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses hukum,” ujar Haryandana.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan kami laksanakan secara konsisten sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. [nata]
