Pesonanusa. Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mempertegas komitmennya mengawal harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit agar sesuai dengan ketetapan pemerintah. Pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan bahkan terancam dilaporkan langsung kepada Wakil Menteri Pertanian (Wamentan).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu, Ir H Mian, usai memimpin rapat bersama pimpinan PKS dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu (30/5).
Rapat itu turut dihadiri Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin, Wakil Bupati Seluma Gustianto, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, serta Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A. Denni.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh PKS diminta kembali mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp3.465 per kilogram. Mian menegaskan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang harus dijalankan untuk melindungi hak dan kesejahteraan petani sawit.
"Hasil rapat hari ini sepakat harga TBS harus kembali ke harga yang telah ditetapkan oleh Provinsi Bengkulu," tegas Mian.
Menurutnya, upaya penertiban harga TBS sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui mekanisme satu pintu. Kebijakan itu dinilai dapat memperkuat pengawasan rantai pasok, mencegah kebocoran devisa, sekaligus meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Mian menjelaskan, langkah pemerintah pusat melalui BUMN diharapkan mampu menjaga stabilitas harga komoditas sawit dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan petani.
Kabar baiknya, hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah menunjukkan harga TBS sawit di lapangan mulai mengalami sedikit kenaikan setelah serangkaian rapat di Kabupaten Mukomuko sebelumnyaa dan penegasan kepada perusahaan perkebunan.
Meski demikian, Pemprov Bengkulu memastikan pengawasan akan terus dilakukan. PKS yang masih mengabaikan ketentuan harga resmi akan menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan tidak menutup kemungkinan dilaporkan ke pemerintah pusat. [nata]
