Pesonanusa. Saat proyek-proyek Tahun Anggaran 2026 mulai bergulir dan masuk tahap lelang pada awal Juni ini, sorotan tertuju pada kondisi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, sedikitnya tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Ketujuh OPD tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Koperasi dan UKM.
Di sisi lain, proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk mengisi jabatan definitif masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa sesungguhnya yang memegang kendali strategis terhadap pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran di OPD-OPD tersebut.
Sebab, berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, seorang Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, terutama yang berdampak pada perubahan organisasi, kepegawaian maupun alokasi anggaran.
Oleh karena itu, meskipun secara administratif memimpin OPD, posisi Plt memiliki keterbatasan dalam menentukan arah kebijakan strategis, termasuk keputusan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan program dan proyek bernilai besar.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, kewenangan tertinggi tetap berada pada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Sementara pelaksanaan teknis sehari-hari dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk melalui mekanisme Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan. Ketika proyek-proyek mulai dilelang dan OPD strategis masih dipimpin Plt, sejauh mana ruang pengambilan keputusan berada di tangan pimpinan OPD, dan sejauh mana kendali berada pada pihak lain?
Pengamat pemerintahan menilai jabatan Plt pada prinsipnya hanya bertugas menjaga roda organisasi tetap berjalan serta melanjutkan program yang telah ditetapkan sebelumnya. Seorang Plt tidak dibenarkan melakukan perubahan besar terhadap struktur anggaran, maupun melahirkan program baru yang tidak tercantum dalam perencanaan tanpa persetujuan kepala daerah. [nata]
