Pesonanusa. Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah, memimpin rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna berlangsung lancar dengan kehadiran lebih dari 50 persen anggota DPRD dari total 30 orang. Agenda tersebut menjadi tahapan penting bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk membahas arah kebijakan keuangan daerah, sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, MAP, menyampaikan nota pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengasumsikan total belanja daerah pada tahun mendatang mencapai Rp1,258 triliun.
Namun, Arie menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat asumtif. Hal ini karena pemerintah daerah masih menunggu kepastian informasi resmi mengenai besaran pendapatan transfer dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2027.
“Struktur APBD Tahun 2027 ini masih bersifat asumtif. Khususnya untuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat, karena kita masih menunggu informasi resmi mengenai besaran transfer ke daerah untuk tahun 2027,” ujar Arie dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, kepastian pendapatan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kemampuan pemerintah menjalankan berbagai program pembangunan. Dengan perencanaan yang matang, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun belanja secara terukur, sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan prioritas masyarakat.
Di sisi lain, pembahasan Perubahan APBD 2026 juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyesuaian anggaran untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah pada tahun berjalan.
Pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan bahwa perubahan alokasi anggaran dilakukan secara cermat, sehingga program yang telah direncanakan tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah, menegaskan bahwa setelah menerima nota pengantar kedua Raperda tersebut, pihak legislatif akan menindaklanjutinya melalui pembahasan bersama pihak eksekutif.
Ia mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal penyusunan anggaran agar tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama dalam menentukan program prioritas di tengah kondisi efisiensi anggaran.
“Kita pastikan program-program prorakyat yang tersedia tetap menjadi perhatian dan berada dalam pengawasan kita. Walaupun kondisi kita saat ini dalam efisiensi anggaran, tentu tidak mengurangi apa yang seharusnya menjadi skala prioritas daerah,” tegas Ichram.
Ia menambahkan, efisiensi anggaran harus menjadi momentum untuk meningkatkan ketepatan penggunaan uang daerah, bukan mengabaikan kebutuhan masyarakat. Karena itu, program yang menyentuh pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah perlu mendapat perhatian dalam proses pembahasan.
Melalui pembahasan kedua Raperda tersebut, DPRD dan Pemkab Bengkulu Utara diharapkan dapat menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan. Setiap kebijakan anggaran perlu dirancang secara realistis, transparan, dan bertanggung jawab agar pelaksanaannya dapat memberikan hasil yang optimal.
Dengan demikian, pembahasan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada masyarakat serta mendukung pembangunan Bengkulu Utara secara berkelanjutan. [adv]
