-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Majelis Hakim Gugurkan Gugatan Proyek Sengkuang Karena Tak Terbukti

| September 24, 2020 WIB | 0 Views



Pesonanusa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur menggugurkan gugatan perdata terkait proyek Bendungan Sengkuang yang diajukan Hadi Suyono atau PT Fermada Tri Karya terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 12/Pdt.G/2019/PN.Agm pada Kamis (24/9). Gugatan dinyatakan gugur setelah penggugat dinilai tidak menghadiri persidangan meski telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Kuasa Hukum Dinas PUPR Bengkulu Utara, H. Kokok Sudan Sugijarto, SH bersama Sarli Zulhendra, SH, MH, menjelaskan bahwa majelis hakim mengambil keputusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

"Berdasarkan hasil persidangan hari ini, Majelis Hakim memutuskan menggugurkan gugatan penggugat karena telah berulang kali dipanggil secara patut namun penggugat tidak hadir," ujar Kokok dalam keterangan pers yang diterima wartawan.

Menurutnya, ketidakhadiran penggugat terjadi setelah Dinas PUPR mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan nilai tuntutan kerugian sebesar Rp6.436.297.000.

Kokok menjelaskan, sejak sidang 19 Maret 2020, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan seluruh alat bukti guna mendukung dalil gugatannya. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan berdasarkan berita acara persidangan.

"Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang cukup kepada penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Namun hingga putusan dijatuhkan, penggugat tetap tidak hadir," katanya.

Dengan putusan gugur tersebut, proses pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan karena penggugat tidak memenuhi kewajiban menghadiri persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. [nata]


×
Berita Terbaru Update