Pesonanusa. Lanjutan progres Raperda Kabupaten BU, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), pihak DPRD BU menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif dalam atas pandangan umum fraksi tentang raperda tersebut.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD BU Sonti Bakara tersebut, Jumat malam (31/3) berlangsung lancar dihadiri para dewan dan pimpinan OPD Kabupaten Bengkulu Utara.
Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten BU atas penyampaian pandangan fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada hari ini.
Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten.
"Terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangannya pada rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini, pada hakekatnya bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini merupakan suatu bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk melindungi dan dikembangkan secara konsisten dan terarah,"ucapnya.
Seperti pentingnya produk hukum daerah ini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten BU guna mempertahankan keberadaan lahan, menjamin kedaulatan pangan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
"Produk hukum ini sangat berperan penting untuk Kabupaten Bengkulu Utara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah guna mempertahankan keberadaan lahan dalam menjamin kedaulatan pangan untuk mencegah terjadinya ahli fungsi pada lahan pertanian, Selain itu hari ini juga dialih fungsi untuk melindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan bahan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan serta kedaulatan pangan," jelasnya.
Pelindungan LP2B dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan diharapkan nantinya Raperda ini dapat dijadikan perda yang bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. [mrx/adv]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar