Tarawih Pertama, Mucikari Si Penjual Anak Dibekuk Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara - PesonaNusa

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 27 Maret 2023

Tarawih Pertama, Mucikari Si Penjual Anak Dibekuk Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara



Pesonanusa. Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau sebagai mucikari, IRT inisial NT asal Desa Sukarami, Kecamatan Air Padang ditangkap polisi, Rabu (22/3) sekitar Pukul 23.00 WIB di Kelurahan Kemumu, Kabupaten Bengkulu Utara.


Menurut keterangan, wanita 34 tahun itu telah melakukan hal tersebut kepada 4 orang perempuan salah satunya yaitu anaknya sendiri.


Setiap aksinya, tersangka menerima fee dari jasa pelayanan prostitusi, antar jemput dan jika menggunakan kamar kos tersangka.


Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunan Saputra,S.T.K,S.I.K, didampingi Kasi Humas Polres Bengkulu Utara, AKP Asnawi, Senin (27/3) mengatakan, awalnya team Opsnal satreskrim Polres Bengkulu Utara mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau asusila, setelah ditindaklanjuti dan benar saja terdapat wanita dan pria hidung belang di salah satu hotel di Kabupaten Bengkulu Utara.


"Tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," terangnya.


Selain mengamankan tersangka turut di sita barang bukti berupa, handpone, uang senilai Rp 400 ribu, dan celana. [mrx]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar