8 Warga Binaan Lapas Argamakmur Dapat Program Integrasi Asimilasi - PesonaNusa

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 27 Maret 2023

8 Warga Binaan Lapas Argamakmur Dapat Program Integrasi Asimilasi

 

Pesonanusa. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengeluarkan 8 orang warga Binaannya, Senin ( 27/3) untuk menjalani program integrasi Asimilasi di Rumah.


Kepala Lapas Arga Makmur, Luhur Pambudi didampingi Kasi Binadikgiatja, Afzel Fismar mengungkapkan bahwa WBP yang dikeluarkan hari ini merupakan salah satu bentuk program pembinaan lanjutan.


Dalam hal ini Integrasi asimilasi dirumah kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan baik secara administratif maupun substantif antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang ada, baik kepribadian maupun kemandirian.


Sekali lagi ditekankan oleh Kalapas, bahwa Asimilasi Dirumah ini merupakan Hak Bersyarat. Untuk itu kepada WBP yang hari ini keluar, terlebih pada bulan suci Ramadhan ini untuk banyak bersyukur, selamat berkumpul dengan keluarga Dirumah dan hal yang paling penting jangan mengulangi tindak pidana lagi dan patuhi ketentuan wajib lapor, demikian tegas Luhur Pambudi.


Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan bahwa Pemberian Program Integrasi Asimilasi Dirumah bagi Narapidana Lapas Arga Makmur tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan  Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.186.PK.05.09 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Permberlakuan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.


"Selain syarat yang telah diatur sesuai ketentuan, dimana intinya yang berhak diberikan Asimilasi Dirumah adalah Narapidana yang 2/3 masa pidana nya sebelum tanggal 30 Juni 2023," Demikian rinci Yan Rusmanto.


Setelah arahan Kalapas, 8 orang WBP tersebut diserahterimakan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos Bapas Arga Makmur yang selanjutnya akan menjalani program integrasi. [***]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar