Sekda BU: Lindungi Hak Cipta Pelaku UMKM - PesonaNusa

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 06 April 2023

Sekda BU: Lindungi Hak Cipta Pelaku UMKM


 

Pesonanusa. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten BU, diselenggarakan di Aula Hotel Raflesia Argamakmur, Kamis (6/4).


Giat dibuka langsung oleh Sekda BU H.Fitriansyah, S.STP, MM, dengan tujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, memperkuat infrastruktur guna mendukung ekonomi dan pelayanan dasar serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi kerakyatan.


Sekretaris Daerah H.Fitriansyah, S.STP, MM menyampaikan bahwa hak yang timbul dari hasil olah pikir menghasilkan suatu produk atau proses berguna bagi manusia, obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia, mari membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia.


"Hak prerogratif untuk pemilik usaha mendaftarkan kepemilikan merek, hak tersebut timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia dan sebagai objek yang diatur dalam HKI sebagai karya-karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia maka dari itu mengembangkan serta membangun kesadaran cinta dan bangga terhadap merek lokal itu sangat penting," ucapnya.


Dengan kekayaan intelektual ini manfaat yang diberikan adalah sebagai aset perusahaan, pendukung pengembangan usaha, pencegah persaingan usaha tidak sehat dan pencegah daya saing, pemacu inovasi, kreatifitas dan pembentuk image, pentingnya penggunaan merek dan didaftarkan guna mendapatkan hak milik serta mendapatkan perlindungan hukum bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


"Banyak sekali manfaat yang diberikan dengan kekayaan intelektual ini, yaitu sebagai aset perusahaan, pendukung pengembangan usaha, mencegah daya saing yang tidak sehat, sebagai pemacu inovasi, kreatifitas dan dapat membangun brand image. Pentingnya pemilik usaha untuk mendaftarkan merek usahanya dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil menengah,"jelasnya.


Beliau juga menyampaikan bahwa e-katalog merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, maka saat ini pemerintah daerah sebagai pemenuhan kebutuhan nasional. Hal ini dilakukan dapat memajukan usaha perekonomian yang ada di Kabupaten BU. [**/MCBU]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar