Pesonanusa. Setelah melakukan pencermatan yang mendalam 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara menyetujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024. Hal tersebut digelar dalam paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara, Senin (7/7) ditandai dengan penandatangan berita acara keputusan bersama.
Disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, setelah mendengar penyampaian kata akhir fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Bengkulu Utara.
"Alhamdulillah raperda tersebut telah disetujui oleh 7 fraksi menjadi perda dan telah bersama-sama kita sahkan," terang Ketua Parmin.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata menyampaikan apresiasi kepada jajaran pihak DPRD Bengkulu Utara yang telah memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah sehingga memunculkan beberapa point catatan penting bagi pelaksanaan APBD Bengkulu Utara pada tahun ini.
"Atas nama pemerintah daerah kami mengapresiasi setinggi-tingginya jajaran DPRD yang telah memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah sehingga memunculkan beberapa point catatan penting bagi pelaksanaan APBD Bengkulu Utara pada tahun ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati Bengkulu Utara menambahkan, dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menjadi acuan bagi jajaran pemerintah daerah dalam menggunakan APBD berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat membawa hasil positif bagi kemajuan Bengkulu Utara.
"Dengan ditetapkannya raperda menjadi perda, kami berharap dapat menjadi payung hukum yang menjadi acuan bagi jajaran pemerintah daerah dalam menggunakan APBD berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat membawa hasil positif bagi kemajuan Bengkulu Utara", tambahnya. [adv]