Pesonanusa. Kegaduhan yang terjadi soal sengketa aset eks-Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun, di Desa Giri Kencana milik Pemprov Bengkulu resmi dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Hal ini menjadi langkah baru mengusut perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oknum kepala desa yang ketika itu di jabat oleh Parmin (sekarang Ketua DPRD Bengkulu Utara,red).
Dalam laporan tersebut juga dilampirkan surat laporan kejadian dari pihak UPP Ketahun kepada Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu tanggal 1 Februari 2011 perihal penguasaan aset oleh oknum kepala desa dengan ukuran 15x150 meter persegi dari total 7000 meter persegi lahan milik Pemprov Bengkulu sesuai dengan Akta Hibah tahun 1993.
Selanjutnya, ditindaklanjuti oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dengan mengeluarkan surat tanggal 21 Februari 2011, berupa teguran kepada oknum Kepala Desa Giri Gencana perihal penyerobotan tanah lahan eks Proyek TCSSP Provinsi Bengkulu, namun sayang hal itu tidak diindahkan oleh oknum kepala desa ketika itu.
"Saya berharap masalah itu jadi tuntas," kata Tamrin menanggapi adanya laporan tersebut ke Kejati Bengkulu.
Ketika dibincangi, Tamrin juga mengaku sudah berupaya menghentikan penggusuran lahan tersebut yang dilakukan dengan menggunakan alat berat.
"Dilapangan ketika itu sudah kami upayakan istri saya ikut membantu bahkan terjadi cekcok mulut. Namun upaya yang dilakukan gagal, pagar besi yang dipatok tetap digusur," cerita Tamrin mengulas kejadian ketika itu menjabat sebagai Pembantu Bidang Administrasi, UPP Ketahun (sekretaris,red). [nata]