Pesonanusa. Mantan bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Bengkulu Utara, AF, dijatuhi hukuman 4 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/3).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi perjalanan dinas (perdin) fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa berperan aktif melakukan tindak pidana korupsi melalui pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Modus yang dilakukan antara lain menggunakan stempel palsu, mencantumkan nama pegawai yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas, serta melakukan pemotongan dana perjalanan dinas.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan. [nata]
