Pesonanusa. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR System pada PLTA Musi Tahun Anggaran 2022–2023 di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Pola Martua Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Dari hasil gelar perkara, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan dan penetapan harga pengadaan,” ujar Denny.
Perkara ini bermula dari dugaan rekayasa referensi harga pada tahap perencanaan proyek yang kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Modus yang ditemukan antara lain pengambilan referensi harga melalui komunikasi email tanpa klarifikasi resmi, tanpa verifikasi lapangan, serta tanpa mekanisme pembandingan harga yang memadai. Referensi lain yang sebelumnya diusulkan disebut tidak digunakan.
Tersangka pertama adalah JJ (52), yang pada 2022 menjabat Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumatera Bagian Selatan.
Dalam proyek penggantian SKU, JJ diduga menyusun referensi harga dari PT Yokogawa Indonesia yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan HPE dan HPS.
Nilai kontrak antara PT PLN (Persero) dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana–PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp 32.079.000.000, termasuk PPN 11 persen.
Namun, hasil penyidikan mengungkap harga riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO hanya sebesar Rp 17.232.750.000. Selisih Rp 11.667.250.000 diduga menjadi bagian dari kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi rekanan.
Pada proyek penggantian AVR System, JJ juga diduga menyusun dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan mengacu pada referensi harga PT Emerson dan PT Yokogawa Indonesia.
Nilai estimasi sebesar Rp 20.963.626.500 menjadi dasar kontrak Rp 20.523.300.000 antara PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering. Sementara harga riil peralatan AVR dari PT Emerson tercatat Rp 15.793.080.000, sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 2.696.920.000.
Tersangka kedua adalah VF (39), Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumatera Bagian Selatan periode 2021–2023.
Dalam proyek penggantian SKU, VF diduga mengarahkan penggunaan referensi harga dari PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp 32.637.000.000 (termasuk PPN 11 persen) sebagai acuan penyusunan HPE dan HPS. Nilai tersebut kemudian disepakati dalam kontrak sebesar Rp 32.079.000.000.
Padahal, harga riil peralatan dari PT Yokogawa Indonesia tercatat Rp 17.232.750.000.
Pada proyek AVR System, VF juga diduga mengarahkan penawaran PT Emerson sebesar Rp 20.963.626.500 yang selanjutnya menjadi dasar kontrak Rp 20.523.900.000. Sementara harga riil peralatan dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp 15.793.080.000.
Kasi Penyidikan Pola Martua Siregar menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.
“Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat tersangka yang masing-masing menjabat Senior Manager Perencanaan Engineering UIK SBS, Direktur PT Yokogawa Indonesia, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, dan Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia. [nata]
