Pesonanusa. Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan rencana pembangunan jalan khusus bagi angkutan batu bara guna melindungi infrastruktur jalan umum dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4).
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain, Kepala Balai Jalan Nasional Bengkulu Zepnat Kambu, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan itu, pemerintah belum menetapkan kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara. Fokus pembahasan masih pada kajian kebijakan serta berbagai alternatif solusi untuk menekan kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan tambang.
Khairil Anwar menyampaikan, pembangunan jalan khusus dinilai strategis untuk memisahkan kendaraan tambang dari lalu lintas umum.
"Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan, mengurangi kerusakan jalan, serta menekan dampak lingkungan dan sosial," ungkapnya.
Selain itu, pengaturan angkutan tambang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemprov Bengkulu bersama para pemangku kepentingan akan terus mengkaji formulasi terbaik agar aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. [nata]
