-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

UU PPRT Sah, Angkat Harkat dan Martabat Pekerja Rumah Tangga

| April 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T12:11:06Z


Pesonanusa. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sebagai langkah penting menghadirkan payung hukum bagi profesi pekerja rumah tangga (PRT).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/4).

“Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan negara bagi para pekerja rumah tangga,” ujar Cucun.


UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/4), setelah melalui perjuangan panjang selama 22 tahun. Regulasi ini merupakan inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, serta jam kerja yang manusiawi bagi PRT.

Cucun menegaskan, semangat UU PPRT juga mencakup perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan.

“UU ini menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan serta keterampilan mereka. Ini juga menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan PRT bekerja tanpa standar perlindungan yang jelas,” jelas politisi Fraksi PKB tersebut.


Namun, menurutnya, tantangan utama ke depan adalah memastikan implementasi UU berjalan efektif.

“PRT bekerja di ruang domestik yang privat dan tersebar, berbeda dengan sektor formal. Ini membuat pengawasan ketenagakerjaan tidak mudah dilakukan dengan cara konvensional,” ungkapnya.


Cucun mendorong agar aturan turunan UU PPRT disusun dengan pendekatan yang fleksibel dan dapat diterima oleh kedua pihak baik pekerja maupun pemberi kerja.

Ia mengingatkan bahwa hubungan kerja di sektor domestik seringkali berbasis kepercayaan personal, tidak selalu tertulis, dan bercampur dengan relasi sosial.

“Jika terlalu birokratis, justru akan menimbulkan jarak antara semangat perlindungan hukum dan praktik di lapangan,” katanya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UU PPRT tidak boleh berhenti sebagai kemenangan normatif semata. Masyarakat perlu memahami hak-hak dasar PRT, seperti upah layak, jam kerja, jaminan sosial, cuti, hingga perlindungan dari kekerasan.

“Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU ini ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial,” ujarnya.


Cucun juga menyoroti pentingnya sistem pendataan pekerja domestik yang selama ini masih terbatas.

“Tanpa basis data yang kuat, negara akan kesulitan memastikan siapa yang terlindungi dan bagaimana pengawasan dilakukan,” tambahnya.

Ia menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian, mengingat isu PRT berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, perlindungan perempuan dan anak, hingga administrasi kependudukan.


Secara strategis, Cucun meminta pemerintah segera menyusun peta implementasi yang realistis dan bertahap.

“Masyarakat perlu melihat bahwa negara memiliki prioritas yang jelas, mulai dari penyusunan aturan turunan hingga sosialisasi,” ujarnya.


Ia juga menyoroti pentingnya standardisasi perjanjian kerja sederhana serta integrasi bertahap PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional.

Menurutnya, meskipun hubungan PRT dan pemberi kerja kerap dianggap seperti keluarga, batas perlindungan hukum tetap harus ditegaskan.

“Kedekatan sosial tidak boleh menjadi alasan hilangnya kepastian hak-hak dasar PRT,” tegasnya.


Cucun menutup dengan menegaskan bahwa UU PPRT bertujuan mengangkat harkat dan martabat pekerja rumah tangga.

“Pekerjaan di sektor domestik sama terhormatnya dengan profesi lain. UU ini memastikan hal tersebut,” pungkasnya. [nata]

×
Berita Terbaru Update