Pesonanusa. Sebanyak 190 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia setelah sempat ditahan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI). Dalam rombongan deportasi tersebut, terdapat pekerja migran asal Bengkulu.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para PMI ini lebih dulu menjalani penahanan di tiga pusat detensi imigrasi Malaysia, yakni DTI Kemayan, Pahang sebanyak 68 orang, DTI Pekan Nenas, Johor sebanyak 92 orang, serta DTI Lenggeng, Negeri Sembilan sebanyak 30 orang.
Ironisnya, dari total 190 PMI yang dipulangkan, 117 orang terpaksa menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena sudah tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Namun pemerintah kembali menegaskan agar masyarakat tidak tergiur jalur cepat bekerja ke Malaysia secara nonprosedural.
“Kami kembali mengetuk hati masyarakat untuk menolak jalur instan non-prosedural karena risikonya sangat tinggi,” tegasnya.
Hingga Mei 2026, KJRI Johor Bahru mencatat 2.497 WNI/PMI telah dipulangkan dari Malaysia, menandakan persoalan pekerja migran nonprosedural masih menjadi tantangan serius. [nata]
