-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

190 PMI Dipulangkan dari Malaysia, Warga Bengkulu Terseret Deportasi

| Mei 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T03:51:53Z

 

Info grafis

Pesonanusa. Sebanyak 190 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia setelah sempat ditahan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI). Dalam rombongan deportasi tersebut, terdapat pekerja migran asal Bengkulu.

Ratusan PMI itu berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Aceh hingga Bengkulu. Mereka terdiri dari 131 laki-laki, 51 perempuan, termasuk empat lansia dan empat anak-anak.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para PMI ini lebih dulu menjalani penahanan di tiga pusat detensi imigrasi Malaysia, yakni DTI Kemayan, Pahang sebanyak 68 orang, DTI Pekan Nenas, Johor sebanyak 92 orang, serta DTI Lenggeng, Negeri Sembilan sebanyak 30 orang.

Ironisnya, dari total 190 PMI yang dipulangkan, 117 orang terpaksa menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena sudah tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang, yakni 150 orang pada 22 Mei dan 40 orang pada 25 Mei 2026 menuju Pelabuhan Batam Center.
Ketua Satgas Perwakilan Pelindungan Terpadu KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto mengatakan negara tetap hadir memberikan perlindungan bagi WNI meski menghadapi berbagai persoalan hukum dan administrasi.

Namun pemerintah kembali menegaskan agar masyarakat tidak tergiur jalur cepat bekerja ke Malaysia secara nonprosedural.

“Kami kembali mengetuk hati masyarakat untuk menolak jalur instan non-prosedural karena risikonya sangat tinggi,” tegasnya.

Hingga Mei 2026, KJRI Johor Bahru mencatat 2.497 WNI/PMI telah dipulangkan dari Malaysia, menandakan persoalan pekerja migran nonprosedural masih menjadi tantangan serius. [nata]


×
Berita Terbaru Update