Pesonanusa. Dominasi platform digital raksasa kini mulai jadi perhatian serius negara. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak DPR RI segera membentuk Undang-Undang Pasar Digital untuk membendung dugaan praktik monopoli dan permainan algoritma di sektor e-commerce.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan saat ini platform digital tak lagi sekadar tempat jual beli online. Mereka sudah menguasai logistik, pembayaran, data pengguna, hingga kecerdasan buatan (AI) yang bisa menentukan produk mana yang muncul dan siapa yang diuntungkan.
“Persaingan usaha digital sekarang jauh lebih rumit. Ada integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, sampai hubungan vertikal yang sulit diawasi,” tegas Fanshurullah dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI.
KPPU mengungkap sedikitnya ada lima ancaman besar di ekosistem digital, mulai dari penyalahgunaan posisi dominan platform besar, diskriminasi layanan, predatory pricing atau banting harga, hingga praktik permainan algoritma dan AI yang dinilai bisa mematikan pelaku usaha kecil.
Yang paling disorot adalah penguasaan big data oleh perusahaan platform besar. Kondisi ini dinilai membuat UMKM makin tergantung dan sulit bersaing secara adil.
“Algoritma platform bisa menentukan produk siapa yang tampil, siapa yang tenggelam, bahkan memengaruhi harga di pasar digital,” ungkap KPPU.
Sejak 2020, sektor digital dan e-commerce menjadi salah satu sektor dengan perkara persaingan usaha terbanyak di Indonesia. Salah satu kasus besar yang mencuat adalah perkara Google Play Billing System yang berujung denda Rp202,5 miliar terhadap Google pada awal 2025.
KPPU kini meminta DPR segera bergerak cepat membahas UU Pasar Digital agar negara tidak kalah cepat dibanding laju dominasi platform digital global.
Komisi VI DPR RI pun mendukung langkah tersebut dan meminta KPPU lebih agresif mengawasi praktik persaingan usaha digital, termasuk mengaudit algoritma platform e-commerce yang dinilai semakin “gelap” dan sulit dikontrol. [nata]
