Dihimpun yang telah diumumkan, pada APBD Tahun Anggaran 2025 pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp 2,6 miliar untuk 94 paket pengadaan terkait belanja pakaian. Dengan demikian, terjadi penurunan anggaran sekitar Rp 1 miliar atau sekitar lebih dari 38 persen pada tahun 2026.
Aanggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja pakaian dinas, pakaian batik, pakaian olahraga, belanja bahan, hingga belanja pakaian pelatihan dan lain lain termasuk juga lemari pakaian.
Namun demikian, porsi terbesar anggaran tetap terserap untuk berbagai jenis pengadaan pakaian aparatur pemerintah. Belanja pakaian dinas, pakaian olahraga, pakaian batik di pengadaan pakaian sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih mendominasi.
Untuk diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan membeli pakaian dinas menggunakan uang pribadi. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, khususnya Pasal 30, yang mengatur sumber pembiayaan pakaian dinas bagi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu
"Pasal 30 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menegaskan bahwa: Pakaian dinas ASN merupakan fasilitas kerja yang pengadaannya menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan kemampuan anggaran". [nata]
