Oknum Mantan Kades Gardu Ditetapkan Tersangka Korupsi BUMDes - PesonaNusa

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 02 Oktober 2024

Oknum Mantan Kades Gardu Ditetapkan Tersangka Korupsi BUMDes

 


Pesonanusa. Oknum S mantan Kepala Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Gardu Jaya Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019.


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH MH menjelaskan dihadapan para awak media, Selasa (1/10) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print– 01 /L.7.12/Fd.2/01/2024 tanggal 02 Januari 2024.


"Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka," ungkap Kajari.



Adapun perbuatan tersangka lanjutnya, bahwa pada bulan Desember 2017 Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 358.194.500 bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018.


Tersangka S tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDesa, Penetapan Pengurus BUMDesa dan penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya.


"Tersangka S membentuk BUMDes membeli mesin pengelolaan limbah karet milik tersangka yang tidak digunakan oleh tersangka S. Tersangka selaku Kepala Desa Gardu menguasai dan mengelola penyertaan modal BUMDesa Gardu Jaya. Sejak tahun 2018 dan 2019 Tersangka S menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200.086.000, sewa lahan sebesar Rp 48.000.000, hasil produksi BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000, dan sisa uang BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 11.604.279 yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, selanjutnya BUMDesa Gardu Jaya tidak lagi beroperasi (tidak berjalan)," terang Kajari.


Ditambahkan Kajari, bahwa tujuan BUMDesa Gardu Jaya untuk meningkatkan perekonomian desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Gardu tidak tercapai. Akibat perbuatan Tersangka S dalam melakukan Pendirian BUMDesa, Penyertaan Modal, dan pengelolaan keuangan BUMDesa Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah melawan hukum, memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara/ daerah.



Tersangkaa juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP


"Bahwa sampai saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi berjumlah 21 (dua puluh satu) orang dan telah melakukan pemeriksaan Ahli sebanyak 2 (dua) orang," pungkasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar