Pesonanusa. Pihak DPRD Bengkulu Utara menggelar hearing bersama masyarakat penyangga HGU PT PDU, Selasa (25/2).
Hearing tersebut berlangsung dengan Komisi II dilaksanakan di ruang rapat komisi, Gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, berbagai aspirasi dari masyarakat disampaikan terkait aktivitas perusahaan sawit tersebut.
Protes warga tersebut lantaran mereka menolak adanya perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Izin HGU perpanjangan tersebut diterbitkan tahun 2023 lalu dengan luas lahan sekitar 1460 hektare.
Nur Hasan HR, perwakilan warga menerangkan jika permasalahan PT PDU dengan warga ini sudah terjadi belasan tahun dan warga menolak perpanjangan HGU.
Namun nyatanya saat ini Kementerian ATR/BPN menerbitkan izin perpanjangan HGU tersebut dengan menerbitkan sertifikat Pembaharuan HGU
“Sedangkan, dari data yang kami dapatkan, persyaratan izin yang digunakan PT PDU untuk pengajuan perpanjangan izin tersebut kami duga tidak benar dan kami memegang dokumen-dokumen tersebut,” terangnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen menegaskan jika rapat dengar pendapat yang dilakukan untuk berusaha menyelesaikan konflik yang terjadi.
Dalam hearing tersebut mereka juga menghadirkan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara dan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara.
“Kami menerima surat permohonan hearing dari masyarakat dan saat ini kita undang pihak-pihak terkait,” terangnya.
Ia juga menyampaikan jika Hearing tersebut tidak akan berhenti sampai disitu saja. Dewan juga akan mengundang Manajemen perusahaan untuk menjelaskan apa yang menjadi kecurigaan masyarakat.
“Dalam Hearing tadi, DPRD menerima laporan dari perwakilan warga terkait dugaan adanya dokumen-dokumen persyaratan izin yang diduga tidak benar tersebut,” sambung Ardin Silaen.
“untuk itu nantinya akan kita lakukan hearing-hearing lanjutan untuk memperjelas permasalahan tersebut,” tegas Ardin Silaen. [adv]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar