Pesonanusa. Polemik pedagang pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mendapatkan kios/hamparan di bangunan baru berlanjut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Terbaru, Senin (5/5) Emilia Puspita akrab disapa Ita Jamil (IJ) resmi diminta oleh 12 pedagang Pasar Purwodadi, Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, untuk melakukan advokasi atas kebijakan pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara yang dianggap tidak prosedur.
"Hari ini kita bertemu dengan pedagang melakukan advokasi, pendampingan atas kebijakan yang dianggap tidak prosedur," kata Emilia Puspita mewakili pedagang.
Masih kata IJ, pihaknya akan menyampaikan somasi atas apa yang seharusnya menjadi hak kliennya. Jika tidak ada kata mufakat maka akan berlanjut gugatan ke Pengadian Tata Usaha Negara, atas surat yang berdampak tersebut.
"Apa yang dipersangkakan kepada pedagang melalui perda menurut saya itu tidak sesuai prosedur. Ada waktu tiga hari, jika jawabannya tidak maksimal atas somasi tersebut, kami akan gugat ke PTUN," pungkas IJ. [nata]