Pesonanusa. Hingga Maret 2026, KPK telah melakukan beberapa kali operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah provinsi, mencakup wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Bengkulu. Kasus-kasus tersebut melibatkan kepala daerah, pejabat pajak, hingga pihak pengadilan terkait dugaan suap dan pemerasan.
Satu Provinsi 2 Bupati
Berikut adalah daftar provinsi dan detail OTT KPK awal tahun 2026 berdasarkan informasi per 10 Maret 2026:
DKI Jakarta: OTT di KPP Madya Jakarta Utara (Januari 2026) terkait suap sektor pertambangan dan di Jakarta (Februari 2026).
Jawa Timur: OTT di Kota Madiun (19 Januari 2026) melibatkan Walikota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi.
Jawa Tengah: OTT di Kabupaten Pati (19 Januari 2026) melibatkan Bupati Pati Sudewo terkait pemerasan jabatan. OTT juga terjadi di Pekalongan (3 Maret 2026) melibatkan Bupati Fadia Arafiq terkait pengadaan outsourcing.
Kalimantan Selatan: OTT di KPP Banjarmasin (4 Februari 2026) terkait penyimpangan restitusi pajak.
Jawa Barat: OTT di Pengadilan Negeri Depok (Februari 2026) terkait pengurusan sengketa lahan.
Bengkulu: OTT di Kabupaten Rejang Lebong (10 Maret 2026) melibatkan Bupati Muhammad Fikri Thobari terkait suap proyek.
Penindakan ini maraton dilakukan, dengan setidaknya 4 kepala daerah terjerat hingga awal Maret 2026.
Modus Berlapis
Berdasarkan perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai bagian dari penindakan tegas, terutama pada sektor pelayanan publik, pajak, dan kepala daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (28/1) pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
“Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik, tapi sekarang menggunakan layering sehingga dalam kesempatan 1x24 jam itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” katanya.
Maka dari itu, ujar dia, KPK telah melaksanakan proses lain terlebih dahulu sebelum melaksanakan OTT.
“Jadi, tidak menutup kemungkinan, sebenarnya prosesnya sebelumnya. Tapi, ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik, dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” ucapnya.
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo yang menanyakan alasan mengapa OTT kini direncanakan terlebih dahulu, bukan operasi penangkapan dengan seketika.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa OTT tidak menargetkan suatu pihak tertentu.
Pelaksanaan OTT, kata dia, berawal dari informasi yang didapatkan KPK dari masyarakat. Kemudian, informasi tersebut diolah, ditelaah, dan ditindaklanjuti lewat penyelidikan tertutup.
“Dari proses penyelidikan tertutup itulah kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa meski nilai penyitaan dalam OTT berjumlah kecil, tetapi operasi tersebut menjadi pintu masuk untuk pengungkapan yang lebih besar.
“Banyak perkara besar yang kemudian terungkap dari perkara-perkara tersebut,” katanya. [nata]
