-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wagub Mian Minta Perusahaan Patuhi Ketetapan Harga TBS Rp 3.330/kg

Senin, 10 November 2025 | November 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-10T15:35:50Z

 


Pesonanusa. Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, telah ditetapkan melalui rapat bersama berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait seharga Rp 3.330/kg untuk periode November.


Rapat rutin ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Ir Mian, Senin (10/10) di Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.


Wagub Ir Mian menyampaikan bahwa subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.


“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian.


Lebih lanjut, Mian menegaskan agar seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.


“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” tegasnya.


Rapat penetapan harga TBS ini merupakan agenda rutin, guna menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.


Dengan adanya penetapan harga ini, diharapkan kesejahteraan petani sawit di Bengkulu semakin meningkat serta hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan selaras dan berkeadilan. [mcprovbkl]

×
Berita Terbaru Update