Pesonanusa. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (20/4).
Kegiatan yang berlangsung di halaman apel Kantor Gubernur Bengkulu tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Mian. Dalam arahannya, Helmi meminta seluruh kepala OPD tidak hanya patuh secara administratif, tetapi benar-benar menjalankan instruksi pemerintah pusat dalam mencegah praktik melanggar hukum.
Helmi mengungkapkan, pihaknya sempat menerima laporan dugaan pungli di sejumlah instansi, termasuk di Rumah Sakit M. Yunus. Namun, setelah dilakukan penelusuran langsung oleh tim, laporan tersebut tidak terbukti.
“Ada informasi yang kami terima terkait dugaan praktik melawan hukum, termasuk di RS M. Yunus. Kami langsung bergerak cepat memerintahkan Wakil Gubernur, Inspektur, dan Sekretaris Daerah untuk turun. Hasilnya, tidak ditemukan praktik tersebut,” tegas Helmi.
Meski demikian, Helmi menekankan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya bisa dijaga dengan respons cepat dan transparan dari aparatur pemerintah.
“Komitmen ini kita pertegas secara tertulis. Jangan sampai laporan yang masuk ke pimpinan daerah berhenti di meja birokrasi tanpa tindak lanjut,” ujarnya.
Lebih jauh, Helmi memastikan evaluasi kinerja kepala OPD akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi ini tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi tolok ukur nyata bagi keberlanjutan jabatan para pejabat.
Tim evaluasi akan melibatkan Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, serta panitia seleksi yang sebelumnya terlibat dalam proses pengangkatan pejabat.
“Setiap tiga bulan kita evaluasi. Ini bentuk keseriusan kita memastikan OPD bekerja optimal dan bersih,” pungkasnya. [nata]
